Monday, June 30, 2014

Pengertian Swasembada Pangan :

Swasembada pangan berarti kita mampu utk mengadakan sendiri kebutuhan pangan masyarakat dengan melakukan realisasi & konsistensi kebijakan tsb, antara lain dengan melakukan: 

1. Pembuatan UU & PP yg berpihak pada petani & lahan pertanian. 

2. Pengadaan infra struktur tanaman pangan seperti: pengadaan daerah irigasi & jaringan irigasi, pencetakan lahan tanaman pangan khususnya padi, jagung, gandum, kedelai dll serta akses jalan ekonomi menuju lahan tsb. 

3. Penyuluhan & pengembangan terus menerus utk meningkatkan produksi, baik pengembangan bibit, obat2an, teknologi maupun sdm petani. 

4. Melakukan Diversifikasi pangan, agar masyarakat tidak dipaksakan utk bertumpu pada satu makanan pokok saja (dlm hal ini padi/nasi), pilihan diversifikasi di indonesia yg paling mungkin adalah sagu, gandum dan jagung (khususnya indonesia timur). 

Jadi diversifikasi adalah bagian dr program swasembada pangan yg memiliki arti pengembangan pilihan/ alternatif lain makanan pokok selain padi/nasi (sebab di indonesia makanan pokok adalah padi/nasi). Salah satu caranya adalah dengan sosialisasi ragam menu non pad/nasi.



Swasembada Pangan Di Indonesia :

Indonesia Belum Mampu Wujudkan Swasembada Pangan

Upaya mewujudkan swasembada pangan di Indonesia dinilai hanya wacana semata, buktinya hingga tahun ini pemerintah masih melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan pangan di tanah air. Pemerintah Indonesia dipastikan akan mengalami kesulitan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, mengingat target pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan cenderung mengalami kegagalan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Yayasan Abdi Bumi Iwan Dewantama ketika ditemui VOA di Denpasar Bali pada Minggu pagi. Iwan Dewantama mengungkapkan target pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan akan sangat sulit diwujudkan.
Target tersebut menjadi sangat tidak realistis karena pada kenyataanya pemerintah telah gagal dalam menangani alih fungsi lahan pertanian terutama persawahan menjadi pemukiman. Kondisi ini menunjukkan gagalnya pemerintah dalam melakukan penataan ruang terutama dalam melindungi lahan pertanian.
Iwan Dewantama mengatakan, “Buruknya tata ruang di Indonesia yang merembet pada tata ruang di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten, sehingga perlindungan terhadap kawasan pertanian itu tidak optimal dilakukan oleh pemerintah dan buktinya adalah undang-undang perlindungan untuk sawah berkelanjutan hanya baru keluar kemarin, artinya ini pemerintah sudah sangat terlambat mengantisipasi.”
Menurut Iwan Dewantama, program swasembada pangan kini hanya menjadi wacana di tengah semakin derasnya impor pangan. Apalagi impor pangan tersebut dikendalikan oleh kelompok-kelompok mafia tertentu
“Indonesia tetap saja mengimpor beberapa komoditi penting tetapi di sisi lain justru produktivitas tidak ditingkatkan dengan optimal, jadi ini lebih saya lihat sebuah mafia komoditi, pelaku-pelaku yang dulu sempat berjaya di zaman Orde Baru, kemudian dengan peran Bulog yang tidak efektif , maka upaya mempermainkan komoditi masih terjadi hingga sekarang,” kata Iwan Dewantama.
Sementara, pemerintah provinsi Bali mulai tahun depan berencana mengimplementasikan peraturan daerah (perda) perlindungan lahan pertanian. Perda ini sebagai tindaklanjut undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan untuk melindungi sekitar 81.900 hektar lahan persawahan di Bali.
Namun, menurut Gubernur Bali Made Mangku Pastika, tantangan lainnya saat ini adalah keengganan pemuda untuk bertani
“Karena mereka alergi jadi petani, anak-anak muda kenapa? Karena dianggap kotor panas, berkeringat dan hasilnya sedikit, itu persoalannya. (Jadi) bagaimana sekarang membuat hasilnya banyak? Saya juga prihatin, yang mau jadi petani tua-tua semua,” ujar Mangku Pastika.
Sementara sebelumnya Kementerian Pertanian merevisi target produksi beras tahun 2012 sebanyak 72 juta ton gabah kering giling (GKG). Target ini dianggap tidak rasional sehingga direvisi turun menjadi 66,7 juta ton GKG.